Pengembangan & Manajemen Lahan Industri
Mengelola pengembangan dan pemanfaatan lahan industri serta membahas pilihan lokasi dan kebutuhan bangunan bersama pelaku usaha.

Sentra hilirisasi dan manufaktur maritim terpadu di gerbang selatan Indonesia. Kami menyediakan kepastian pemanfaatan lahan industri bersertifikat HPL jangka panjang, konektivitas logistik pelabuhan laut dalam, serta pendampingan terpadu (One-Stop Facilitation) untuk menjamin percepatan perizinan dan keberlanjutan investasi Anda.
PT Kawasan Industri Bolok (Perseroda) mengelola kawasan seluas ±900 hektare di Kupang Barat untuk pengembangan industri, perdagangan, dan jasa yang terhubung dengan potensi maritim, pertanian, dan logistik Nusa Tenggara Timur. Operasional kawasan didukung ketersediaan tenaga kerja terampil lokal melalui kemitraan dengan jejaring institusi pendidikan tinggi teknik, kejuruan, dan vokasi di Nusa Tenggara Timur dengan tingkat upah regional yang kompetitif.
Mengelola pengembangan dan pemanfaatan lahan industri serta membahas pilihan lokasi dan kebutuhan bangunan bersama pelaku usaha.
Mengelola fasilitas dan infrastruktur kawasan untuk mendukung kebutuhan operasional, akses kendaraan, dan pergerakan barang.
Mendampingi proses perizinan berusaha OSS-RBA, koordinasi utilitas, rencana kunjungan lokasi, serta kemitraan bisnis dengan pelaku usaha lokal maupun internasional.
Kawasan Industri Bolok mempercepat pertumbuhan industri untuk mendukung pembangunan ekonomi.
Meningkatkan investasi sektor industri, pertambangan dan perdagangan.
Meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Perjalanan pengelolaan Kawasan Industri Bolok mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam membangun kelembagaan pengelola kawasan di Pulau Timor.
Landasan Pembentukan Kawasan. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 1997 menjadi dasar pengelolaan Kawasan Industri Bolok.
Kelembagaan Badan Pengelola. Organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Kawasan Industri Bolok ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 16 Tahun 1998.
Penguatan Organisasi Pengelola. Badan pengelola diaktifkan kembali melalui Keputusan Gubernur Nomor 209/KEP/HK/2014.
Pembaruan Regulasi Pengelolaan. Pengelolaan kawasan diperbarui melalui Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018.
Mandat Pendirian Perseroda. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 menjadi dasar pendirian PT Kawasan Industri Bolok (Perseroda).
Pengesahan Badan Hukum PT KIB (Perseroda). Akta pendirian dibuat pada 27 Mei 2020 dan pengesahan badan hukum diterbitkan pada 28 Mei 2020.
Dikelola oleh jajaran Direksi dan diawasi oleh Dewan Komisaris untuk mendukung kepatuhan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas perseroan.
Direktur Utama
Direktur Keuangan dan Operasional
Direktur Pengembangan Usaha dan Kerja Sama
Komisaris Utama
Komisaris Independen
Komisaris Independen
Didukung kepastian legalitas lahan HPL hingga 80 tahun (PP 18/2021), konektivitas pelabuhan laut dalam, serta pendampingan terpadu (One-Stop Facilitation), PT Kawasan Industri Bolok (Perseroda) siap memfasilitasi kebutuhan ekspansi bisnis Anda.